Text
Pengantar Hukum Cyber
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum
siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber
jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan
hukumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain